Sabtu, 05 Mei 2012

Kesetaran Gender Produk Gagal dan Merusak

Upaya Barat untuk menghancurkan umat Islam tidak kenal lelah dilakukan oleh musuh-musuh Islam, dengan senjata utamanya liberalisme (kebebasan), baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan maupun sosial.

Di bidang sosial, kemunculan RUU Kesetaraaan dan Keadilan Gender (KKG) tidak bisa dilepaskan dari upaya Barat untuk menghancurkan umat ini secara total dengan senjata liberalismenya tersebut. Padahal Barat yang sudah mempraktikkan ide-ide jender ini terbukti gagal. Ide-ide jender ini alih-alih memperbaiki sistem sosial masyarakat, malah menghancurkan. Harapan memperbaiki nasib wanita pun tak kunjung terwujud. Justru wanitalah yang menjadi korban utama dari ide liberal kesetaraan jender ini.

Kesalahan utama mereka adalah dalam memandang apa yang menjadi penyebab berbagai persoalan yang menimpa wanita seperti penindasan terhadap wanita, kekerasaan di rumah tangga, upah buruh wanita yang murah, pelecehan seksual, dll. Kelompok feminis melihat semua persoalan perempuan muncul akibat dari paradigma patriarki, ketidaksetaraan jender, dan dominasi laki-laki.

Padahal apa yang terjadi bukanlah problem yang merupakan khas perempuan dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pandangan jender. Kemiskinan bukan hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki. Kekerasan bukan hanya dialami perempuan, namun juga laki-laki. Upah buruh murah juga terjadi pada laki-laki. Persoalan ini bukanlah persoalan jenis kelamin, tetapi persoalan ‘kemanusiaan’ yang menimpa laki-laki maupun perempuan. Persoalan di atas muncul sebagai bentuk kegagalan sistem Kapitalisme menyelesaikan persoalan manusia.

Karena itu, yang kita butuhkan bukanlah paradigma kesetaraan atau keadilan jender, namun sistem yang adil yang mampu menyelesaikan persoalan-persoalan manusia tanpa memandang apakah dia laki-laki atau perempuan. Di sinilah relevansi mengapa kita membutuhkan syariah Islam secara menyeluruh. Sebabnya, syariah Islam adalah sistem kehidupan untuk menyelesaikan persoalan manusia, laki-laki dan perempuan.

Berkaitan dengan kesejahteraan, Islam mewajibkan negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat, pendidikan gratis dan kesehatan gratis, baik laki-laki ataupun perempuan. Siapapun yang melakukan kejahatan (jarimah) akan ditindak tanpa memandang jenis kelaminnya, baik di ranah domestik ataupun di luar rumah.

Karena itu, dalam ideologi Islam tidak akan muncul masalah kesetaraan jender. Sebab, laki-laki dan wanita sama-sama hamba Allah. Mereka sama-sama diperintahkan hanya menyembah Allah SWT dan terikat dengan aturan-aturan Allah SWT. Saat menjalankan syariah Islam ini, apapun jenisnya, siapapun dia, baik laki-laki ataupun perempuan, akan mendapat pahala dari Allah SWT. Seruan ketaatan kepada Allah SWT berlaku sama (Lihat, antara lain: QS al-A’raf [7]: 158; (Ali ‘Imran [3]: 195).

Dalam masalah keterikatan dengan syariah Islam ini, ada yang hukumnya yang sama untuk laki-laki maupun perempuan, ada yang khusus untuk perempuan, dan ada yang khusus untuk laki-laki. Kewajiban shalat, misalnya, berlaku sama baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kewajiban menuntut ilmu, kewajiban mengoreksi penguasa zalim, kewajiban untuk berdakwah, dll semuanya berlaku sama baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun, hukum yang berkaitan dengan haid, nifas, jelas khusus untuk wanita. Terdapat juga beberapa hukum yang khusus untuk laki-laki, semisal kewajiban shalat Jumat. Siapapun yang menja-lankan hukum Allah ini akan mendapat pahala.

Laki-laki memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin dalam rumah tangga (qawwam), sementara posisi wanita sebagai ummu wa rabbah al-bayt (ibu dan pengatur rumah tangga). Meskipun berbagi tugas, semuanya mendapat pahala dari Allah SWT, karena sama-sama menjalankan perintah Allah SWT. Perbedaan fungsi ini tidak menunjukkan bahwa laki-laki lebih baik dari wanita atau sebaliknya.

Kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga sesungguhnya adalah tanggung jawab, jadi bukan legitimasi penindasan terhadap wanita. Sebagai pemimpin. Laki-laki (suami) wajib mencari nafkah, melindungi keluarganya dan mendidik keluarganya. Sebaliknya, kalau ada pelanggaran hukum syariah oleh suami, seperti menyiksa istri, atau menelantarkan istri, misalnya, tetap merupakan kejahatan (jarimah) yang wajib dihentikan dan pelakunya wajib diberi sanksi hukum.

Pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Islam. Tujuan pernikahan adalah untuk mencapai kedamaian melalui hubungan kemitraan antara suami dan istri.

Dalam hal lain, menuntut ilmu, misalnya, adalah kewajiban bagi setiap orang, lelaki maupun perempuan. Bahkan sangat penting bagi perempuan Muslimah untuk memiliki pendidikan islami setinggi mungkin, karena merekalah yang nantinya akan menjadi sumber pengetahuan pertama bagi anak-anaknya.

Negara Khilafah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan terbaik bagi warganegaranya. Dengan begitu, diperlukan banyak sekali perempuan yang berprofesi sebagai dokter, perawat dan guru untuk menjalankan peran dan tugas itu.

Wanita pun berhak untuk memiliki sesuatu dan mengembangkan harta dengan cara berdagang, industri, atau pertanian. Wanita memiliki hak untuk menduduki salah satu jabatan dalam negara seperti urusan pendidikan, pengadilan, dan kedokteran. Umar bin Khatab pernah meminta Asy-Syifa binti Abdullah al-Makhzumiyah, seorang wanita dari kaumnya, sebagai seorang qadhi di sebuah pasar di Madinah. Para wanita pada masa Rasul saw. ikut berperan serta dalam banyak peperangan untuk melakukan pengobatan kepada orang-orang yang terluka dan mengatur urusan-urusan mereka (yang terluka).

Wanita juga memiliki hak untuk menjadi salah satu anggota majelis umat. Alasannya, Rasul saw. pun saat menghadapi suatu musi-bah, beliau memanggil umat Islam ke masjid baik laki-laki maupun wanita, dan beliau men-dengarkan pendapat mereka semuanya. Rasul saw. juga bermusyawarah dengan istrinya, Ummu Salamah, dalam Perjanjian Hudaibiyah.

Walhasil, tudingan tentang perlakukan buruk Islam terhadap wanita adalah keliru dan sering merupakan propaganda belaka.

Senin, 02 Agustus 2010

Solusi Tuntas Gas Elpiji

Kalau kita saksikan fenomena akhir-akhir ini, terkait ledakan gas elpiji 3 kg yang terjadi hampir di setiap hari, baek di televisi, Koran maupun media-media yang lainnya, sungguh sangat meprihatinkan. Di saat seperti ini justru pemerintah abai terhadap tanggung jawabnya, rakyat hanya di berikan janji-janji manis dan di suruh bersabar menghadapi musibah ini lalu di mana hari nurani rakyat. Rakyat yang sudah susah di tambah susah dan rasa takut dengan banyaknya kejadian meledaknya tabung elpiji 3kg tersebut. Respon pemerintah juga terbilang lamban dalam menangani kasus tersebut. Langkah pemerintah baru sebatas membentuk tim Nasional setelah rapat koordinasi di kantor Wapres 29 Juni lalu. Langkah nyata belum terlihat selain hanya menyiapkan selang regulator berstandart SNI sebanyak 10 juta paket. sifat lamban semacam ini jelas tidak di benarkan di dalam islam. Sebab di dalam islam pemerintah berkewajib untuk senantiasa mengurusi rakyatnya. Rasul saw. bersabda:

Seorang pemimpin (penguasa) adalah pengatur dan pemelihara urusan masyarakat dan dia bertanggung jawab atas urusan mereka (HR al-bukhari dan Muslim).

Rasul juga memperingatkan:
Siapa saja yang diserahi oleh Allah menangani urusan kaum muslim, lalu ia mengabaikan kebutuhan, kesusahan dan kemiskinan mereka maka Allah akan mengabaikan kebutuhan, kesusahan dan kemiskinan mereka (pada hari kiamat kelak) (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).

Untuk mengakhiri ledakan gas elpiji, ada beberapa langkah yang harus di tempuh oleh pemerintah. Pertama: Semua tabung dan selang regulator harus di pastikan terjamin kualitasnya dengan baik. Semua setruktur dan aparatur pemerintah termasuk pertamina, melakukan pengecekan hingga ke tingkat RT dan RW serta komunitas. Lalu di pisahkan antara yang memenuhi standar dengan yang tidak memenuhi standar atau rusak lalu di ganti.
Kedua: harus ada pengawasan yang ketat dan berjenjang dari pemerintah. Pengawasan di lakukan dari pabrik hingga pengecer. Tabung gas harus di pastikan berkualitas baik dan tidak bocor, terutama pada bagian katup, dan ini bisa di lakukan di stasiun pengisian tabung. Pemerintah juga harus memperhatikan dan memastikan pendistribusian sampai pengecer menjaga kualitas. Harus dijamin mereka menjaga tabung dengan baik, dan untuk itu perlu di berikan pelatihan hingga tinggkat pengecer itu artinya pengawasan harus di lakukan secara berjenjang dari pemerintah sampai pada konsumen, supaya pemerintah tahu siapa yang jadi pihak ketiganya itu.
ketiga: Ditingkat konsumen, harus dilakukan penyuluhan massal kepada masyarakat untuk pemakaian gas yang aman. Hal itu dilakukan dari rumah ke rumah dengan memanfaatkan struktur RT atau RW dan komunitas.
keempat:Pemerintah harus mengusut dan menghukum dengan hukuman seberat-bertnya kepada pelaku kecurangan, menyuntik gas, memalsukan selang dan lainnya yang sering disebut pihak ketiga penyebab ledakan.
kelima: Segera menyantuni seluruh korban atau mereka yang terkena musibah akibat ledakan tabung gas itu.
Minimal, lima hal ini yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengakhiri ledakan tabung gas ini.

Solusi Mendasar
Banyaknya kasus ledakan elpiji adalah dampak dari adanya kebijakan konversi(pengalihan). Penggunaan minyak tanah ke elpiji. Masyarakat di paksa untuk menerima dan legowo kebijakan pemerintah ini dan tidak di berikan kesempatan memilih energi lainnya. Kebijakan pemerintah ini muncul karena adanya politik energi dan pengelolaan kekayaan umum yang salah dengan mengikuti sistem kapitasme.
Sistem kapitalis gaya baru ini menghendaki adanya penghapusan segala bentuk subsidi. Dan sangat masuk akal nantinya kedepan, ketika pemerintah memutuskan penghapusan BBM termasuk gas tiga kiloan maka rakyat dipaksa memebeli sesuai harga keekonomian. Harga keekonomian gas elpiji sekitar Rp 7.680,- belum ditambah margin keuntungan badan usaha. Artinya, harga keekonomian gas 3kg ditingkat pengecer nanti bisa mencapai 25 ribu pertabung.

Masalah ini berawal dari adanya kesalahan politik energi. Pertama: Masyarakat dipaksa mengkonsumsi jenis energi yang mahal, yaitu BBM(termasuk elpiji) daripada LNG yang jauh lebih murah. LNG justru di jual murah ke Cina, Singapura atau Korea dengan harga sangat murah.
kedua: Tidak ada pemihakan pada kebutuhan pasar dalam negeri. UU 22/2001 tentang migas.